Warta-Tambakbaya, 13/01/2022. Pelayanan administrasi secara gratis/tidak dipungut biaya menjadi standar pelayanan di Kantor Desa Tambakbaya. Kebijakan itu merupakan bentuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan ini tentunya merujuk kepada Disdukcapil Kabupaten Kuningan melalui undang-undang:
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan;
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi, diharapkan datang sendiri ke kantor desa pada jam operasional kantor, Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB. Keharusan datang secara pribadi dan tidak diwakilkan ditujukan agar ketika ada informasi yang dibutuhkan, petugas pelayanan bisa menanyakannya secara langsung kepada yang bersangkutan. Selain itu, kedatangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi secara langsung akan menjadi sarana berinteraksi yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakatnya.
Namun, sebelum datang ke tempat pelayanan, masyarakat diharuskan sudah melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, agar pelayanan bisa segera diproses.
Berikut Ini Adalah Pelayanan Publik Dan Syarat-Syarat Yang Harus Dilampirkan:
KASI PEMERINTAHAN:
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga Asli Yang Lama Dilampirkan (Bila Ada Perubahan)
- Surat Nikah (Fotocopy)
- Surat Cerai (Fotocopy, Sesuai Tujuan)
- Surat Kematian (Fotocopy, Sesuai Tujuan)
Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga (Pembuatan Baru)
- KTP Lama (Perubahan)
- Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijasah (Kecocokan Data Bila Diperlukan)
Syarat Perpindahan Penduduk
- KTP Asli
- Kartu keluarga Asli
- Administrasi Alamat Tertuju
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
- Surat Nikah Orang Tua
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit
- Kartu Keluarga Asli
Syarat Akta Kematian
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Dari Yang Bersangkutan
- Copy KTP Saksi
KASI PELAYANAN :
Syarat Andon Nikah
- KK/KP (Fotocopy Kedua Calon Pengantin)
- KTP Orang Tua (Fotocopy Dari Kedua Belah Pihak)
- KTP Saksi (Fotocopy Dari Kedua Belah Pihak)
- Nominal Mas Kawin
- Ketentuan Waktu Pelaksanaan (Hari dan tanggal)
Syarat untuk Cerai
- Buku Nikah Asli
- KTP dan Kartu Keluarga (Fotocopy)
KASI KESEJAHTERAAN:
Syarat Mutasi Tanah/Balik Nama Kepemilikan
- KTP Penjual dan Pembeli (Fotocopy)
- SPPT Tahun Berjalan
- Surat Keterangan Jual Beli Dari Desa
- Surat Keterangan Hibah
KAUR UMUM:
Syarat Pembuatan Surat (Stock Keeping Unit/SKU, Domisili, Keterangan)
- KTP Dan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Yang Diperlukan Sesuai Tujuan
Ukuran kinerja pemerintah dapat dilihat dari kinerjanya dalam menyelenggarakan pelayanan publik, karena pelayanan publik menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat sebagai pelanggan dari pelayanan publik, memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pelayanan publik yang profesional. Dengan demikian, perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima. Bagi aparatur desa atau pegawai di kantor administratif pelayanan publik Desa Tambakbaya diharapkan dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yaitu prinsip-prinsip pelayanan publik harus terlaksana dengan baik dan tepat, serta aparatur desa sebaiknya menjaga perilaku keteladanan agar menjadikan aparatur desa sebagai panutan dan contoh masyarakat.
JPD Warta Tambakbaya