Warta Tambakbaya 28/02/2022. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sejak tahun 2014, pemerintah pusat melalui Direktoral Jendral Pajak telah mengalihkan pembayaran PBB yang kini ditanggungjawabi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ataupun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yang berda di tiap daerah, namanya pun kini berubah menjadi PBB-P2.
Pemerintah desa Tambakbaya, sejak Jumat 25 Februari 2022 yang lalu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera menunaikan kewajibannya membayar pajak. Mengenai teknisnya, masyarakat diharapkan datang langsung ke kantor balai desa untuk mendapatkan pelayanan mulai dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore setiap hari kerja. Dari pantauan JPD, antusiasme warga untuk membayar pajak sangat tinggi, ini terlihat dari banyaknya warga yang datang langsung ke kantor pelayanan desa.
Pemerintah desa sangat berterima kasih dan mengapresiasi warga yang sudah menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak, sedangkan bagi warga yang masih belum dapat kesempatan untuk membayar pajak, diharapkan agar segera taat bayar pajak.
Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sember penghasilan Negara, dimana uang pajak tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Jadi jangan malas bayar pajak ya, karena pajak daerah gunanya juga adalah untuk pembangunan daerah kita masing-masing. Jika ingin daerah kita semakin maju, maka wajib pajak tak boleh malas ataupun lalai dalam bayar pajak !