KUNINGAN – Pemerintah Desa Tambakbaya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, berkomitmen penuh dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi aktif jajaran aparatur desa dalam kegiatan Pengawasan Pengelolaan Aset Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kegiatan giat umum antar-desa ini dilaksanakan terpusat di Aula Balai Desa Bendungan, Kecamatan Garawangi. Acara ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, lembaga desa, serta unsur terkait dari Desa Tambakbaya dan desa tetangga, dengan menerapkan prinsip sinergi wilayah.
Fokus pada Akuntabilitas dan Penyelamatan Aset
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, Hj. Ismi Mugi Sihana, S.E., perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Kuningan. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya tertib administrasi, inventarisasi fisik, serta legalitas hukum atas seluruh aset yang dimiliki oleh desa.
"Aset desa merupakan kekayaan yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, transparan, dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Pengawasan berkala seperti ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah preventif dan pembinaan agar tata kelola keuangan serta barang milik desa sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Hj. Ismi Mugi Sihana di hadapan para peserta.
Sinergi dan Komitmen Desa Tambakbaya
Di tempat yang sama, perwakilan dari Pemerintah Desa Tambakbaya menyambut baik jalannya pengawasan ini. Melalui giat ini, Pemdes Tambakbaya mendapatkan ruang diskusi dan evaluasi langsung mengenai sistem pencatatan aset digital maupun manual agar terhindar dari potensi sengketa atau penyalahgunaan di masa mendatang.
Pelaksanaan acara di Aula Balai Desa Bendungan berjalan dengan lancar, interaktif, dan kondusif. Diharapkan setelah kegiatan ini, Pemerintah Desa Tambakbaya mampu mengimplementasikan arahan dari Inspektorat Kabupaten Kuningan demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, maju, dan mandiri di tahun 2026.



